KUDUS | Cyberpolri.id — Polsek Kudus bersama tim Resmob menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Jalan KH Arwani, Desa Krandon, Kecamatan Kota, Kudus, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 04.55 WIB. Korban mengalami luka dan dirawat di RS Sarkies Aisyiyah Kudus.
Kronologi awal
Menurut keterangan polisi, insiden bermula saat korban sedang berbincang di depan rumah bersama teman-temannya.
Seorang pengendara sepeda motor melintas sambil membunyikan klakson berkali-kali.
Korban dan teman-temannya mengejar pengendara tersebut, namun tidak sempat menangkapnya.
Saat kembali, pengendara diduga menyerempet korban hingga terjatuh. Setelah itu, sekelompok orang diduga mengerumuni korban dan melakukan pemukulan serta tendangan bersama-sama.
Penangkapan dan barang bukti
Unit Reskrim Polsek Kudus bersama tim Resmob mengidentifikasi dan mengamankan delapan terduga pelaku: ASS (20), NIDP (19), MMW (18), DPP (20), MAZ (20), MDAS (19), FHM (18), dan MRA (20). Tujuh beralamat di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, dan satu orang, DPP, berdomisili di Kecamatan Welahan, Jepara.
Polisi menyita empat sepeda motor dan dua helm yang diduga terkait peristiwa.
Status penyidikan
Kasus ini dilanjutkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan bersama di muka umum sesuai Pasal 262 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih memeriksa peran masing‑masing terduga pelaku dan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti forensik untuk memastikan kronologi lengkap dan motif kejadian.
Semua terduga pelaku saat ini berada di Polsek Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Imbauan tegas polisi
Kapolsek Kudus AKP Rusmanto mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan.
Ia menegaskan tindakan anarkis seperti pengeroyokan akan diproses tegas sesuai hukum. Masyarakat diminta segera melapor ke polisi bila mengetahui atau menjadi korban kekerasan, agar kasus ditangani tanpa main hakim sendiri.
Imam r

