BATAM | Cyberpolri.id — Aktivitas reklamasi di Kampung Nelayan, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, masih berlangsung tanpa henti. Papan proyek menempel nomor-nomor perizinan yang diklaim lengkap oleh pihak proyek, tetapi ketika nomor itu ditelusuri ke dokumen resmi, publik justru menemukan celah besar dalam keterbukaan informasi.
Di papan proyek tertulis Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Nomor 28072210512100002, Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 25/CI.A/DPMPTSP/I/2024 tentang Persetujuan Lingkungan di Atas Lahan Reklamasi, Izin Pelaksanaan Reklamasi PB-UMKU Nomor 91200076910400010001, serta PL Nomor 214030491. Petugas keamanan lokasi berinisial AG dan sumber berinisial D memastikan izin sudah lengkap lewat komunikasi lisan dan pesan WhatsApp.
Namun, klaim itu tidak lantas bisa diterima mentah-mentah. Penelusuran dokumen publik menunjukkan fakta yang lebih rumit. Memang benar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat PT Uma Graha Berkah dalam daftar perusahaan pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi, tercantum dalam Laporan Kinerja Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut 2025 dengan nilai proyek Rp181.855.021.651 dan keterangan “Kelayakan Dokumen Studi Kelayakan.” Direktorat Jasa Kelautan KKP juga mencatat verifikasi dokumen pada Triwulan II 2024.
Tetapi: media belum menemukan salinan publik yang langsung mencocokkan seluruh nomor yang terpampang di papan proyek — khususnya PL Nomor 214030491, PB-UMKU Nomor 91200076910400010001, dan Persetujuan Pemanfaatan Ruang Laut Nomor 28072210512100002 — dengan dokumen resmi yang dapat diakses masyarakat. Dalam praktiknya, jika sebuah proyek mengklaim "izin lengkap", maka setiap nomor perizinan harus dapat ditelusuri dan diverifikasi oleh publik; tidak boleh sekadar dipajang seperti label tanpa bukti.
Catatan administratif memperparah kegelisahan publik. Dalam Laporan Kinerja Pangkalan PSDKP Batam 2025, nama PT Uma Graha Berkah tercantum menerima sanksi “SP 1” karena tidak menyampaikan laporan tahunan. Status administratif seperti ini bukan detail sepele; ia menjadi bagian dari rekam jejak perusahaan yang membuka pertanyaan tentang kepatuhan teknis dan administratif.
Kendati angka 22,49 hektare muncul pada tabel BPSPL Padang KKP untuk kegiatan “Pembangunan Kawasan Permukiman dan Jasa,” angka itu tidak otomatis membenarkan bahwa luas reklamasi yang sedang berlangsung sama persis dengan angka tersebut. Demikian pula keterangan “Taat dengan Catatan” bukanlah cap bebas masalah; tanpa penjelasan mengenai isi catatan, publik berhak menuntut klarifikasi.
Selain soal izin, sumber dan legalitas material timbunan juga belum terang. Ketentuan KKP menempatkan asal material reklamasi sebagai bagian penting yang harus dipaparkan dalam dokumen; bukti pengambilan atau perolehan material, serta kesepakatan dengan pemasok, wajib dapat dipertanggungjawabkan. Sampai saat ini, media belum memperoleh dokumen itu.
Poin penting: pemberitaan ini tidak serta-merta menuduh kegiatan reklamasi sebagai ilegal. Faktanya, nama PT Uma Graha Berkah tercatat dalam dokumen KKP terkait izin reklamasi. Namun pencantuman nama di laporan kementerian tidak menggantikan kewajiban perusahaan dan instansi berwenang untuk menyediakan dokumen yang dapat diuji publik secara transparan.
Publik berhak memperoleh akses dokumen yang memadai: salinan izin yang dapat dicocokkan dengan nomor pada papan proyek, dokumen lingkungan yang lengkap, dan bukti asal material timbunan. Tanpa itu, klaim “izin lengkap” hanya menjadi retorika yang menutupi ketidakjelasan administrasi.
Media akan terus menelusuri dan menagih bukti: mencocokkan nomor perizinan yang belum dapat diverifikasi, meminta klarifikasi tertulis dari PT Uma Graha Berkah, dan menanyakan penjelasan resmi dari instansi terkait, termasuk KKP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Kota, serta Pangkalan PSDKP Batam.
PT Uma Graha Berkah dan pihak terkait diberi ruang hak jawab. Namun dalam situasi di mana ruang laut dan hidup masyarakat pesisir dipertaruhkan, keterbukaan dokumen dan akuntabilitas bukan sekadar formalitas — melainkan keharusan publik.
Imam r

