Respons Aduan Warga Pakisputih, Musyawarah Lintas Sektor Sepakati Penutupan Dua Kafe Karaoke di Kedungwuni


PEKALONGAN | Cyberpolri.id - Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang dianggap mengganggu ketenteraman warga, Polsek Kedungwuni bersama unsur Forkopimcam dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan menggelar musyawarah mediasi di Kafe Cahaya Rizqi, Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kamis (8/10/2026) malam.

Pertemuan yang berlangsung malam hari tersebut dihadiri oleh Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Pekalongan Andri Setioko, Kasi Trantib Kecamatan Kedungwuni Rif'an, Kanit IV Satintelkam Polres Pekalongan Ipda Ade Yeyen, Bhabinkamtibmas Aipda Sartono, Babinsa Sertu Agus H, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pengelola usaha hiburan setempat.

Langkah mediasi ini dipicu oleh keluhan warga RT 02 RW 05 Desa Pakisputih atas operasional Kafe Cahaya Rizqi dan Kafe Melodi Cinta hingga larut malam. Lokasi tempat hiburan yang berada dekat dengan pemukiman penduduk dan lingkungan pondok pesantren dinilai meresahkan serta melanggar kesepakatan lingkungan yang pernah dibuat sebelumnya.

Dalam proses musyawarah, jajaran kepolisian dan aparat penegak Perda mengedepankan pendekatan dialogis agar permasalahan dapat diselesaikan secara dingin tanpa memicu aksi main hakim sendiri.

Kapolsek Kedungwuni Iptu Amin, S.H menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat sekaligus memastikan situasi kamtibmas di wilayah Desa Pakisputih tetap terjaga kondusif.

"Musyawarah ini merupakan bentuk tindak lanjut cepat aparat kepolisian dan jajaran Forkopimcam dalam merespons aduan warga. Kami menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat agar tercipta solusi terbaik yang dihormati semua pihak tanpa mengganggu kondusifitas wilayah," tegas Kapolsek.

Hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama. Kedua pemilik usaha hiburan menandatangani surat pernyataan tertulis untuk secara sukarela menghentikan seluruh kegiatan operasional karaoke di lokasi tersebut terhitung sejak Kamis (8/10/2026) pukul 22.30 wib.

Surat kesepakatan penutupan usaha tersebut turut disaksikan dan ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, Sekretaris Desa Pakisputih, Kasi Trantib Kecamatan Kedungwuni, serta Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Pekalongan. (Win)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama