SURAKARTA | Cyberpolri.id — Respons cepat dan sinergi warga dengan aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mencuri sepeda angin di Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jumat (9/10/2026) dini hari.
Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban, Heni (50), meminta saksi Banindra untuk mengecek sepeda angin yang biasanya disimpan di belakang rumah. Saat diperiksa, sepeda itu sudah tidak ada di tempat semula. Pencarian membawa korban ke gazebo depan rumah, di mana korban menemukan seorang pria yang sempat terlihat tiduran. Sepeda milik Heni kemudian ditemukan disembunyikan di belakang sebuah mobil.
Kepanikan korban memancing respons warga sekitar yang segera berdatangan dan menangkap pria tersebut. Warga langsung melaporkan peristiwa itu ke Call Center Polri 110 untuk meminta bantuan petugas.
"Setelah menerima laporan, petugas piket fungsi Polresta Surakarta bersama Polsek Jebres segera menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku dan mencegah tindakan main hakim sendiri," ujar AKP Lingga.
Di lokasi, polisi mengamankan dua unit sepeda angin sebagai barang bukti: satu milik korban dan satu lagi milik terduga pelaku. Terduga pelaku berinisial JTH (60), warga Sudiroprajan, kemudian dibawa ke Polsek Jebres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kerugian material korban diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.
AKP Lingga memuji peran aktif warga yang sigap melapor melalui layanan 110 sehingga tindak lanjut kepolisian berjalan cepat. Ia menegaskan imbauan kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, tidak melakukan main hakim sendiri, serta segera melapor bila menemukan gangguan kamtibmas.
"Laporkan segera melalui 110 — gratis dan cepat ditindaklanjuti. Kerja sama warga dan polisi kunci terciptanya rasa aman di lingkungan," kata AKP Lingga menutup pernyataannya.
Imam r

