PURWOREJO | Cyberpolri.id — Polres Purworejo menangkap pelaku pencurian lintas wilayah yang beraksi di sejumlah tempat ibadah dan sekolah. Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., di lobi Mapolres Purworejo, Kamis (1/10).
Peristiwa yang menjadi titik awal penyelidikan terjadi Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi. Korban sedang menunaikan salat Maghrib ketika pelaku memanfaatkan keadaan sepi untuk mengambil tas milik korban.
Menurut Kapolres, modus operandi pelaku adalah mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk untuk mengambil barang berharga. "Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah saat sepi, lalu mengambil barang berharga milik korban," ujar AKBP Erma.
Dari penyelidikan mendalam, penyidik mengidentifikasi pelaku sebagai AP (42), wiraswasta yang berdomisili di Tembalang, Semarang, dan tercatat memiliki alamat di Kulon Progo, DIY. Petugas menangkap dan menahan AP pada 27 Agustus 2026 setelah mengantongi bukti cukup. Tim penyidik juga memeriksa tiga saksi terkait perkara ini.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah dusbox, satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 warna hitam, sepeda motor Yamaha Nmax putih bernomor polisi AB-3812-YL beserta STNK atas nama Agus Kendarta, serta jaket hoodie hitam merek Camelwork yang digunakan pelaku saat beraksi.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan AP diduga melakukan sejumlah pencurian pada beberapa titik, antara lain:
- Januari 2025: SMA Negeri 1 Purworejo (mencuri ponsel).
- Maret 2025: SD Negeri Piji (mengambil uang tunai).
- Maret 2025: SMK Negeri 7 Purworejo (mengambil helm).
- Juni 2026: SD Negeri Pangen Gudang (mengambil tas berisi uang dan barang lainnya).
Kasat Reskrim AKP Dwiyono menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (senilai Rp500.000.000)," kata AKP Dwiyono.
Kapolres mengimbau masyarakat menjaga keamanan fasilitas umum seperti masjid dan sekolah karena pelaku memanfaatkan kelengahan warga. Upaya preventif yang disarankan meliputi:
Pasang pengaman ganda pada kendaraan bermotor yang diparkir.
Jangan meninggalkan barang berharga—ponsel, dompet, atau tas—tanpa pengawasan.
Optimalisasi pengawasan melalui pemasangan CCTV serta peningkatan ronda dan patroli lingkungan.
Polres Purworejo menegaskan akan terus mendalami jaringan pelaku dan mendorong peningkatan patroli di lokasi-lokasi rawan demi mencegah kejahatan serupa.
Imam r

