SEMARANG | Cyberpolri.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang membekingi, melindungi, atau terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika.
Anggota yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan saat apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026). Kapolda meminta seluruh personel memahami dan menerapkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui tindakan nyata—khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Kepada rekan-rekan Reserse, tidak boleh menerima apapun dari praktik perjudian atau narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh bersifat transaksional,” tegas Kapolda. Ia mengingatkan agar proses penanganan perkara tidak dijadikan ladang mencari keuntungan, menakut-nakuti warga, atau meminta imbalan kepada pihak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan perkara wajib profesional, objektif, dan sesuai hukum.
Kapolda menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana harus berjalan seiring dengan pembenahan integritas internal. Kepercayaan masyarakat hanya tercipta jika setiap anggota menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Selain perjudian dan narkotika, Kapolda menginstruksikan tindakan tegas terhadap kejahatan lain yang meresahkan, seperti kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, aksi begal, serta tawuran yang melibatkan senjata tajam. Ia merumuskan tiga direktif utama: bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan, memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, dan merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus mengaplikasikannya dalam setiap tugas,” tambahnya.
Untuk meningkatkan respons dan layanan publik, Kapolda memerintahkan optimalisasi layanan jemput bola melalui SPKT dan Call Center 110. Petugas diminta segera mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, tanpa menunggu pelapor datang ke kantor.
Arahan Kapolda pada apel perdana ini menegaskan komitmen membangun kepolisian yang tegas terhadap kejahatan, humanis dalam pelayanan, cepat merespons kebutuhan masyarakat, dan bersih dari praktik penyalahgunaan kewenangan. Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” diharapkan terwujud melalui kerja nyata dan integritas setiap personel Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menyatakan arahan Kapolda menjadi komitmen seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik. Penegakan hukum harus profesional dan tidak boleh dipakai untuk melindungi aktivitas ilegal atau mencari keuntungan pribadi.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga Kamtibmas dan melaporkan bila mengetahui tindak pidana atau dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota melalui saluran pengaduan resmi,” pungkas Kombes Pol. Yuliyanto.
Imam r

